KPU Lantik 5,7 Juta Anggota KPPS di 820.161 TPS Seluruh Indonesia

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Fakta.com/Ilham Fadillah)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melantik 5.741.127 (5,7 juta) anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 821.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Sebagai amanah dari Undang-Undang (UU) Pemilu No. 7 Tahun 2017, salah satu bagian dari penyelenggaraan pemilu dan menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau sering disingkat dengan KPPS,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Hasyim menjelaskan bahwa di setiap TPS akan terdapat tujuh orang anggota dari KPPS. Adapun, pelaksanaan pelantikan dilaksanakan di 71 ribu lokasi secara serentak di 514 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Kemudian, Hasyim meminta KPU di semua tingkatan untuk melakukan supervisi, melatih, dan membimbing para anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya.

Iriana Acungkan Pose 2 Jari dari Mobil Kepresidenan?

“KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota untuk memberikan supervisi, monitoring, pelatihan, bimbingan teknis, dan juga pengendalian kepada para anggota KPPS dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

Selanjutnya, ia meminta para anggota KPPS untuk mematuhi UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, terutama apa yang jadi tugas, kewajiban, dan wewenang KPPS dalam penyelenggaraan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Demikian juga segenap peraturan KPU. Terutama peraturan KPU yang mengatur tentang kegiatan pemungutan penghitungan suara di TPS dan peraturan KPU yang mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan,” tambahnya.

Hal itu ditekankannya penting, karena setelah melakukan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, para anggota KPPS harus menyerahkan hasil penghitungan suara tersebut kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Dan ketika dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK, anggota KPPS juga diminta hadir untuk menyampaikan laporan hasil penghitungan suaranya dalam kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan,” paparnya.

Istana Klarifikasi Pernyataan Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye

Kemudian, ia menekankan bahwa para anggota KPPS juga terikat dengan kode etik penyelenggara pemilu karena bagian dari penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, ia meminta agar jajaran KPU di berbagai tingkatan dapat mengingatkan hal tersebut kepada para anggota KPPS, agar mereka bekerja dengan menjunjung integritas, profesionalisme, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

“Tolong hal ini nanti dipahamkan oleh teman-teman KPU, Kabupaten Kota, PPK, PPS kepada para anggota KPPS supaya bekerja penuh integritas profesional, mandiri, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (ILM)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//