MA Minta KPU Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju di Pilgub 2024

Kaesang Pangarep. (Dokumentasi: psi.id)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, bisa maju sebagai calon gubernur (cagub) Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur.

Sebelumnya, Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun tidak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur. 

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

Anak Lelaki Wapres Ma’ruf Amin Maju Pilkada Banten

Berdasarkan jadwal, calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 ditetapkan KPU pada 22 September 2024. Sementara Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Peluang Kaesang untuk maju sebagai cagub Jakarta kemudian terbuka setelah MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah lewat putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Sudah Banyak Billboard, Dico-Rafi Bakal Maju Pilkada Jateng 2024?

Pasal 4 PKPU berbunyi yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"

MA pun memerintahkan kepada KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Deretan Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024

Perubahan tersebut membuat Kaesang bisa mendaftar sebagai cagub dan dinyatakan memenuhi syarat seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

Pelantikan calon gubernur terpilih berbeda-beda jadwalnya di setiap daerah. Berdasarkan aturan KPU, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memberi tenggat waktu 14 hari kerja kepada bagi calon yang kalah, untuk mendaftarkan gugatan sengketa. Jika sampai tenggat waktu tak ada sengketa pilkada, MK akan memberi tahu KPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki batas punya maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024. Setelah penetapan, paling lambat 3 hari KPU harus mengusulkan pelantikan cagub terpilih.

Dengan penghitungan tersebut, di atas kertas pelantikan gubernur Jakarta hasil Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada awal 2025 nanti. Artinya, usia Kaesang sudah 30 tahun.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//