Moeldoko Gagal Rebut Demokrat Dari AHY
FAKTA.COM, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko gagal merebut Partai Demokrat dari tangan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono setelah Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK) terkait kepengurusan partai berlambang bintang merci itu.
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustrus 2023. Amar putusan tolak. Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian tertulis keputusan tersebut di situs resmi MA, Kamis (10/8/2023).
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.
MA mengungkapkan alasan pihaknya menolak PK yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat. MK menyebut novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup untuk mengabulkan permohonan PK-nya.
Hukuman Sambo dan Istri Disunat MA
"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar hakim agung sekaligus jubir MA Suharto, saat jumpa pers di MA, Kamis (10/8/2023).
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum, dan menggugat SK Menkumham yang mengakui AHY sebagai Ketum Partai Demokrat.
Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak termasuk banding pun ditolak. Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA, yang pada akhirnya kembali ditolak oleh majelis hakim.
Komentar (0)
Login to comment on this news