Pencoblosan Pilkada Diusulkan Maju Jadi September 2024
FAKTA.COM, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI terus menggodok perubahan UU Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada. Sedikitnya terdapat tiga klausul yang akan masuk dalam perubahan peraturan tersebut.
"Hari ini kami mendengarkan penjelasan tenaga ahli dan menampung masukan dari anggota Baleg. Pengambilan keputusan kami sepakati pada saat masa sidang yang akan datang,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Senin (23/10/2023).
Alhamdulillah, Kuota Jemaah Haji Indonesia Naik Jadi 241.000 pada 2024Putusan MK
Terdapat tiga klausul yang menjadi pembahasan dalam perubahan UU tentang pemilihan kepala daerah ini. Pertama, perubahan sesuai amar putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 terkait persyaratan calon kepala daerah.
MK memutuskan dalam UU tersebut harus menambahkan persyaratan calon kepala daerah memiliki masa jeda paling sedikit lima tahun melewati masa pidana berdasarkan putusan yang telah inkracht. Selain itu, frasa panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota juga harus diganti menjadi badan pengawas pemilu (Bawaslu).
Presiden Jokowi Beri Izin Gibran Jadi CawapresKedua, antisipasi kekosongan kepala daerah definitif. Menurut Supratman, terdapat masukan jika pencoblosan Pilkada digelar pada November 2024, sebanyak 545 daerah akan terancam tidak memiliki kepala daerah definitif.
Dengan demikian, tahapan pencoblosan perlu dimajukan jadwalnya menjadi September tahun depan. "Penyesuaian ini merupakan antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025,” imbuh anggota Baleg DPR RI, Heri Gunawan.
Sekadar informasi, seluruh kepala daerah secara definitif akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2024, kecuali DI Yogyakarta. Percepatan Pilkada dari November menjadi September juga bertujuan untuk sinkronisasi Pemilu 2024, di mana Pileg dan Pilpres digelar pada 14 Februari tahun depan.
Penanganan Korupsi SYL dan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Adu Cepat?Aturan penganggaran
Klausul ketiga, terkait penganggaran. Heri menjelaskan, meskipun Pileg dan Pilkada digelar pada waktu yang berbeda, namun tetap masih dalam rangkaian kegiatan pemilu serentak, sehingga aturan penganggaran harus dirinci lebih detail.
Ia mengatakan, "Mandatory keuangan untuk pelaksanaan Pilkada, karena kan rangkaiannya masih berdekatan dengan rangkaian pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu, kami tentu juga harus teliti, seksama, dan hati-hati karena penyelenggara pemilu tetap sama."
Komentar (0)
Login to comment on this news