Polemik Format Debat, KPU Harus Serap Aspirasi Publik

Paslon capres-cawapres saat hadir di KPU RI. (Fakta.com/Roezky Maulana)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Polemik terkait KPU ubah format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 terus berlanjut. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Ujang Komarudin menegaskan bahwa penetapan format debat memang menjadi wewenang KPU.

Namun, KPU juga harus memperhatikan aspirasi dari para kandidat capres-cawapres dan masyarakat umum dalam menentukan format debat yang tepat.

"Soal formatnya yaitu diserahkan kepada KPU. Tetapi mestinya KPU memperhatikan keinginan dari capres-cawapres yang ada dan mengikuti aspirasi atau keinginan dari publik dari masyarakat," ujar Ujang kepada Fakta.com, Senin (4/12/2023).

Menurut Ujang, format debat yang baik adalah format yang bisa mengakomodir para kandidat untuk menyampaikan visi, misi, program kerja, dan gagasan terbaik mereka kepada publik.

"Yang jelas bagaimana para kandidat baik capres-cawapres bisa menyampaikan visi misi terbaiknya, bisa menyampaikan program-program terbaiknya, bisa menyampaikan ide gagasan-gagasan terbaiknya dalam debat itu," ujarnya.

KPU Bantah Ubah Format Debat Cawapres

Oleh karena itu, format debat harus disesuaikan dengan keinginan Capres-Cawapres dan aspirasi masyarakat agar mendapatkan format debat yang tepat dan terbaik.

"Jadi sejatinya format debatnya harus di sesuaikan dengan keinginan capres-cawapres yang ada, termasuk tadi mengikuti aspirasi dan keinginan masyarakat publik, inginnya Seperti apa? itu menjadi penting begitu," pungkas Ujang.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar-Mahfud memberikan reaksi keras atas rencana perubahan format debat. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, secara terang-terangan menilai perubahan format debat itu adalah akal-akalan KPU.

Todung menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu Pasal 277 dan Peraturan KPU No 15 Tahun 2023, format debat pilpres harus diadakan 5 kali, 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres. Karena itu, menurutnya KPU dan Ketua KPU tidak berhak mengubah format yang sudah sesuai aturan.

“Ketua KPU dan KPU tidak berhak untuk mengubah format debat itu. Kenapa? Karena itu sudah diatur dalam UU, sudah diatur dalam peraturan KPU. Jadi kalau dikatakan debat tetap lima kali, dan capres serta cawapres akan hadir setiap debat, yang beda cuma format bicaranya, porsi pembicaranya, menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima," ujar Todung dalam konferensi persnya, Sabtu (2/12/2023).

Soal Jatah Menhan, Tawa Cak Imin Dibalas Pula Tawa Jokowi

Menurutnya, debat antar kandidat pemimpin negara sangat penting karena rakyat berhak memperoleh gambaran yang jelas mengenai visi, misi, dan kesiapan dari capres dan cawapres yang akan dipilihnya. Debat tersebut akan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia sehingga mereka dapat menilai calon-calon pemimpinnya.

“Saya kira rakyat punya hak yang legitimate untuk menilai capres dan cawapres mereka. Kalau kita tidak memberikan rakyat hak mereka, kita nanti akan dihadapkan pada pertanyaan, apakah kita mau memilih kucing dalam karung?” paparnya. (ILM)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//