TKN: Bawaslu Tak Nyatakan Gibran Melanggar UU Pemilu

TKN Prabowo-Gibran merespons putusan Bawaslu Jakarta Pusat. (Fakta.com/Ilham Fadillah)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran angkat bicara tentang polemik sebaran surat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) soal aksi bagi-bagi susu yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di CFD Jakarta yang dinyatakan melanggar aturan.

Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, mengatakan bahwa tidak ada surat putusan Bawaslu Jakpus soal aksi bagi-bagi susu oleh Gibran di CFD Jakarta.

"Pertama, perlu kami sampaikan kalau surat ini bukanlah keputusan. Tidak ada produk keputusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini, di launching," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2023).

Menurutnya, surat dokumen tersebut hanyalah surat rekomendasi Bawaslu Jakpus terkait dugaan pelanggaran non-Pemilu oleh Gibran. Selain itu, ia menyebut jika dalam surat rekomendasi tersebut tidak dikatakan Gibran melanggar UU Pemilu.

Respons Mahfud Satpol PP Garut Dukung Gibran: Itu Norak

"Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga merupakan pelanggaran peraturan-peraturan lain yang bukan pelanggaran Undang-undang Pemilu," jelasnya.

"Dalam surat ini, dokumen ini tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Habib juga menegaskan jika Bawaslu Jakpus tidak berwenang memutuskan apakah Gibran melanggar Pergub soal larangan kegiatan politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Menurutnya, hal itu di luar kewenangan Bawaslu.

"Yang kedua, Bawaslu kota administrasi Jakarta Pusat tidak memutuskan dan juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 peraturan gubernur nomor 12 tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan dari lembaga tersebut (Bawaslu)," tegasnya.

Selanjutnya, ia menyebut jika aksi yang dilakukan oleh Gibran di CFD tersebut bukanlah kegiatan partai politik. Dengan demikian, kegiatan itu dianggap tidak melanggar Pergub Larangan Kegiatan Politik di HBKB.

"Yang Ketiga, secara faktual kegiatan Gibran Rakabuming Raka di arena HBKB pada tanggal 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 peraturan gubernur nomor 12 tahun 2016 yang berbunyi area HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, sara, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," pungkasnya.

Nepo Baby Julukan Media Asing untuk Gibran

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Jakpus menyatakan aksi bagi-bagi susu yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di CFD Jakarta melanggar aturan.

Keputusan itu termaktub dalam surat pemberitahuan tentang status temuan yang ditandatangani pada Rabu (3/1/2024) oleh Christian Nelson Pangkey.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," tulis pengumuman tersebut, dilihat Kamis (4/1/2024). (ILM)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//