ILUSTRASI: Prit! Social Commerce Jangan Jualan!
FAKTA.COM, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi baru ini mengatur perdagangan elektronik, termasuk melarang social commerce untuk berjualan.
Beleid itu hanya mengizinkan social commerce mempromosikan barang dagangan layaknya iklan di TV. Jika ingin berjualan, itu tidak boleh menyatu dengan media sosial. Sekadar informasi, Permendag No. 31 Tahun 2023 ditetapkan pada 25 September 2023 dan berlaku setelah diundangkan.
Popular
Place your ads here
Komentar (0)
Login to comment on this news