Menkominfo Ancam Blokir Medsos X yang Bolehkan Konten Pornografi
FAKTA.COM, Jakarta - Media sosial X membolehkan konten dewasa berbau pornografi diunggah dan disebarkan di platform mereka. Ketentuannya, unggahan pornografi itu hanya bisa diunggah dan dilihat oleh pengguna di atas 18 tahun.
Starlink Mengudara di IndonesiaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan platform media sosial X wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia terkait penyebaran konten asusila.
"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda," kata Budi kepada ANTARA, Kamis.
Presiden Jokowi Bersama pemilik X.com, Elon Musk, di pabrik roket Space X, Boca Chica, Amerika Serikat, Sabtu (14/5/2022). Foto: BPMI Setpres/Laily RachevSalah satu aturan yang dimaksud Menkominfo ialah pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."
Sejumlah menteri Indonesia berfoto di belakang Elon Musk, pemilik media sosial X, dalam acara World Water Forum di Bali, 19 Mei 2024. Foto: Instagram/@agusyudhoyonoKebijakan terbaru dari X yang memperbolehkan konten asusila diunggah oleh penggunanya tentunya bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Maka dari itu, kata Budi, apabila X tetap tidak melakukan pembatasan konten asusila dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia, maka ancaman blokir telah menunggu perusahaan milik Elon Musk itu.
"Kami punya mekanisme peringatan 1 sampai 3. Kalau masih nggak mengikuti regulasi, ya kita blokir," tegas Budi.
Starlink Masuk Indonesia, DPR: Jangan Anggap Enteng
Komentar (0)
Login to comment on this news