Menkominfo: Penyerang Server PDN Minta Tebusan Rp 131 miliar
FAKTA.COM, Jakarta - Pihak yang menyerang server Pusat Data Nasional (PDN) dengan virus ransomware disebut meminta tebusan sebesar 8 juta USD atau setara Rp 131 miliar ke pengelola PDN sementara (PDNS) 2.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengkonfirmasi hal tersebut.
"Iya menurut tim (meminta) 8 juta dolar AS," kata Budi Arie dijumpai di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2024) dikutip dari ANTARA.
Budi mengatakan saat ini pusat layanan publik sudah bisa diatasi. Serangan virus ransomware yang ditujukan kepada PDNS 2, kata dia, tengah dievaluasi. "Kita evaluasi, BSSN sedang forensik,” kata dia.
“Supaya teman-teman media jangan salah, ini bukan PDN tapi PDNS 2 yang ada di Surabaya. Bukan Pusat Data Nasional, ini PDNS 2, karena sedang dibangun PDN-nya maka kita gunakan yang sementara di Surabaya,” kata dia.
Lebih jauh terkait keamanan data masyarakat atas serangan tersebut, Budi Arie mengatakan bahwa pemerintah akan terus menjaga data-data masyarakat. Dia juga menekankan bahwa serangan bukan dilakukan terhadap PDN, melainkan terhadap PDNS 2.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menegaskan Pemerintah tidak akan membayar tebusan tersebut.
"Enggak, enggak lah," ujar Hinsa Siburian saat ditemui usai konferensi pers di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Ia menjelaskan bahwa serangan cyber terhadap PDN terjadi pada PDN sementara yang berada di Surabaya, yang dikelola pihak ketiga.
"Insiden ini adalah serangan cyber dalam bentuk Ransomware BrainChipper," ujarnya.
Menurut Hinsa, setelah mengetahui jenis serangan tersebut, BSSN mengambil jenis sampel untuk mengantisipasi serangan serupa di tempat lain. Melalui audit digital forensik, ditemukan ini merupakan serangan cyber jenis terbaru.
"Jadi Ransomware ini jenis terbaru ransomware lockbit 3.0, setelah lihat dari sample sementara dari forensik," ujarnya.
Baca Juga: BSSN: Server Pusat Data Nasional Diserang Ransomware Jenis Baru
Komentar (0)
Login to comment on this news