Pakar: Terkait Judi Online, Sistem Pembayaran dan KYC Perlu Dievaluasi Menyeluruh

PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) turut mendukung pemberantasan judi daring (judi online) lewat penerapan teknologi serta edukasi kepada para pengguna, Jakarta, Kamis (8/8/2024) (ANTARA/HO-GoPay)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh layanan pembayaran online atau e-payment. Ini termasuk proses KYC (know your customer) yang lebih ketat.

Menurut Pakar IT dan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, hal ini sangat penting karena sistem pembayaran berkontribusi besar terhadap keberlangsungan judi online di Indonesia.

"Segala macam bentuk pembayaran ini harus dimonitor dan diaudit secara menyeluruh. Penting untuk memastikan apakah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) terlibat secara sengaja dalam mendukung transaksi judi online atau tidak," ujar Heru Sutadi dalam wawancara dengan Fakta, Senin (12/8/2024).

Bahkan jika mereka tidak menyadari keterlibatan mereka, namun banyak orang yang menggunakan platform tersebut untuk mengadu nasib, mempertaruhkan uang mereka. Oleh karena itu, Heru menilai PJP juga perlu bertanggung jawab.

Ia pun memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam memblokir sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terlibat dalam transaksi perjudian online. 

Kominfo Tegaskan Judi Online Bisa Dicegat Lewat Sistem Pembayaran

Menurutnya, tindakan ini adalah upaya yang sangat diperlukan untuk mengatasi darurat judi online yang tengah melanda Indonesia. Apalagi judi online bukan sekadar aplikasi atau permainan, tetapi juga melibatkan transaksi keuangan yang signifikan. 

"Judi online ini melibatkan banyak ekosistem. Apakah itu influencer untuk marketing, metode pembayaran, termasuk juga e-payment," ungkapnya.

Ua juga menekankan pentingnya langkah-langkah tegas dari pemerintah, termasuk pemberian sanksi berat bagi PJP yang terbukti mendukung transaksi judi online.

Heru menegaskan bahwa PJP harus mendukung upaya pemerintah dalam memerangi judi online, dengan cara memperbaiki sistem mereka dan menerapkan proses "know your customer" (KYC) yang lebih ketat. 

Terkait dengan Judol, Kominfo Bakal Jatuhkan Sanksi 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran

Hal ini penting untuk memastikan aliran dana dapat ditelusuri dan tidak digunakan untuk kegiatan ilegal seperti perjudian online.

"Jika PJP terbukti bersalah dan tidak mematuhi aturan yang ada di Indonesia, mereka harus dikenakan sanksi tanpa pandang bulu, baik itu perusahaan BUMN maupun swasta," pungkas Heru.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//