Pemerintah Diminta Cermati Penetrasi e-commerce Asing
FAKTA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Sarman Simanjorang berpendapat bahwa regulator harus cermat memperhatikan kemungkinan masuknya platform aplikasi lokapasar (e-commerce) asing, termasuk aplikasi Temu dari China.
Apalagi ada persoalan mengenai harga yang terpotong jauh karena aplikasi tersebut bisa langsung memotong transaksi dari pabrik ke pelanggan.
“Kita harus cermat memperhatikan platform seperti itu. Apalagi basisnya bisa dari pabrik langsung ke customer, harganya bisa terpotong jauh,” tutur Sarman dalam keterangan di Jakarta, Rabu (19/06/2024), dikutip dari ANTARA.
Ia menambahkan bahwa ancaman aplikasi semacam Temu bisa membahayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan industri di Indonesia, seperti produk garmen di industri manufaktur. Menurutnya, polemik ini harus segera diantisipasi dengan peran kementerian teknis terkait.
"Kalau memang Menkop UKM sudah menyampaikan itu, Pak Menteri harus berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kominfo dan Kemendag, supaya bisa dicegah,” ujar Sarman.
Sementara itu, menurut Izzudin Al-Farras, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), meski aplikasi Temu sejauh ini belum masuk ke Indonesia, namun akan ada implikasi negatif dari aplikasi tersebut, terutama bagi sektor tenaga kerja dan UMKM.
"Implikasi lainnya tentu akan membuat pasar yang menghubungkan antara pabrik dengan konsumen menjadi kalah saing dan kemudian berdampak pada potensi penutupan pasar offline/online tersebut dan PHK pada karyawan pasar offline/online,” ucap Farras.
Ia menegaskan bahwa fenomena tersebut umumnya disebut sebagai creative destruction, yakni adanya ekses negatif dari hasil sebuah inovasi.
Agar badai PHK tersebut tidak terjadi, Farras mengimbau agar pemerintah bisa mengantisipasi ekses negatif dari penetrasi e-commerce seperti Temu, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bagi produk impor yang menyalahi ketentuan Permendag 31/2023 dan PMK 96/2023.
Komentar (0)
Login to comment on this news