Bahlil: Izin Tambang Ormas Diberikan ke Perusahaan di Bawah Ormas
FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahaladia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) bukan semata-mata diberikan kepada organisasinya, melainkan diberikan ke perusahaan di bawah ormas.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI di DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Popular
Place your ads here
Komentar (0)
Login to comment on this news