MK: Permohonan Mendiskualifikasi Gibran Tidak Beralasan

Ilustrasi
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membacakan hasil sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Dalam pembacaan hasil sidang tersebut, MK menegaskan bahwa permohonan tim pemenangan Capres-Cawapres kubu 01 dan 03 agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi tidak beralasan secara hukum.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//