BEI Terapkan Auto Rejection Tahap II, Harga Saham Bisa Turun 35 Persen

Ilustrasi. (Fakta.com)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan normalisasi batasan persentase auto rejection bawah tahap II (ARB simetris). Aturan ini merujuk Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan nomor Kep-00055/BEI/03-2023.

Mengutip keterangan BEI, Jumat (1/9/2023), aturan tersebut berlaku efektif pada Senin (4/9/2023).

Pjs Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, implementasi kebijakan batasan persentase ARB kembali menjadi simetris dengan beberapa pertimbangan. "Terutama kondisi ekonomi dan pasar saat ini yang telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah," ujar Kautsar.

Auto Rejection Simetris Telan Korban, 6 Saham Langsung ARB

Sebelumnya, BEI telah menerapkan aturan auto rejection atas tahap I pada Senin (5/6/2023). Saat itu, untuk untuk ARB, semua rentang harga masih dibatasi 15%.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//