171 Saham Masuk Papan Pemantauan Khusus, Ini 11 Kriterianya
FAKTA.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Papan Pemantauan Khusus bagi saham-saham 'bermasalah' mulai hari ini (Senin, 12/6/2023). Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00081/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023.
Melalui Papan Pemantauan Khusus ini, tercatat ada 171 saham yang berpindah papan. Di antaranya 25 saham dari papan utama, 145 saham dari papan pengembangan, dan satu saham dari papan akselerasi.
Auto Rejection Simetris Telan Korban, 6 Saham Langsung ARB
Informasi tersebut tertuang dalam surat tertanda P.H Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Aditya Nugraha dan P.H Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Martin Satria D. Bako tertanggal 9 Juni 2023.
Dalam surat itu dijelaskan, setidaknya ada 11 kriteria saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Kriteria tersebut antara lain:
- Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51.
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
- Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
- Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float).
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
- Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Sederet Persoalan Waskita Karya hingga Saham WSKT Kena Suspensi
Komentar (0)
Login to comment on this news