Mahfud: Opsi Pendaftaran Capres-Cawapres 19-24 Oktober 2023

Menkopolhukam Mahfud MD. (Dokumentasi/Instagram @mohmahfudmd)
Place your ads here

FAKTA.COM, JAKARTA - Pemerintah membuka peluang alternatif tanggal baru bagi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilihan Presiden 2024 yang kini tengah dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam agenda Forum Diskusi Pemilu di kanal YouTube Kemenko Polhukam mengatakan, opsi pemerintah mengusulkan pendaftaran bisa dibuka pada 19-24 Oktober 2023. Sedangkan, KPU mengusulkan pendaftaran dilakukan pada 10-16 Oktober 2023, yang mana tanggal tersebut dimajukan dan dipersingkat dari sebelumnya 19 Oktober-25 November 2023.

"Diskusi terakhir di KPU yang diinformasikan kepada kami di pemerintah adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 November, maju sebulan penutupannya," ungkap Mahfud, Rabu 13 Septembr 2023.

Mahfud menyebut hitung-hitungan penjadwalan dalam rancangan PKPU itu sudah merujuk kepada UU Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023. Sehingga apabila tidak dimajukan justru akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.

Pro Kontra Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat KPU

"Ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada di UU. Nah, di UU itu kalau menggunakan jadwal lama berdasar pasal 26 itu gak terkejar," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, sebelumnya pada Senin 11 September 2023.

Jika tetap menjadwalkan dengan waktu yang sebelumnya, hal itu bisa saja menggeser gelaran pencoblosan pada 14 Februari 2024. "Kan ini cuma mendaftar." singkat Mahfud.

Sementara itu Ketua KPU, Hasyim Arsy'ari sebelumnya mengatakan, merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 276.

"Jadi penetapan daftar calon tetap DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan pada 3 November 2023, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan 13 November 2023," kata Hasyim, pekan lalu (8/9/2023).

Dalam hal ini Hasyim mengatakan semua peserta pemilu akan memulai kampanye pada 28 November 2023, namun seiring waktu pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu yang menjadi UU dan mengubah aturan soal masa kampanye.

"Pasal 267 UU 7/2023 yang mengatur tentang kampanye, namun tentu berdampak pada perubahan jadwal masa tahapan pencalonan kerena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan DCT," ujar Hasyim.

PPP: Hanya Nama Sandiaga yang Dibahas Para Ketum Partai

PDI Perjuangan merespons baik baik usulan KPU, dalam artian apapun yang diputuskan oleh KPU akan diikuti sesuai aturan. "Kalau misalnya tanggal 10, kami akan mengikuti pendaftaran dari tanggal 10-16 tersebut," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kistianto.

Selain PDIP, Partai Demokrat menilai usulan itu dalam artian percepatan pendaftaran paslon capres-cawapres adalah konsekuensi logis dari Perppu yang disetujui parlemen.

Di pihak lain dari paslon yang telah mendeklarasikan pasangan lengkapnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambut baik rencana KPU. Di sela kesibukan politiknya di Cirebon, Imin mengatakan jika ia bersama Anies akan jadi pasangan pertama yang daftar di KPU.

"Semoga tanggal 10 (Oktober) kami bisa mulai mendaftar pasangan AMIN, Anies-Muhaimin. Tentu kita menyambut baik. Pemajuan pendaftaran berdasarkan undang-undang dan PP yang memang harus dilaksanakan," kata Cak Imin.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//