Gugatan PSI Ditolak, Berikut Risalah Pengaturan Batas Usia Capres di Indonesia
FAKTA.COM, Jakarta - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan sejumlah perkara yang diajukan para pemohon terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Salah satunya, putusan atas gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
"Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam pembacaan amar putusan, Senin (16/10/2023).
Projo Dukung Prabowo, Sinyal Jokowi Kasih Tekanan Ke PDIP?PSI mengajukan gugatan atas Pasal 169 Huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di mana, ayat tersebut memuat persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun.
Kebijakan tersebut dianggap pemohon bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable sebab diskriminatif terhadap warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 40 tahun. Oleh Karena itu, partai tersebut mengajukan permohonan ke MK agar diturunkan menjadi 35 tahun.
Tapi, dalam pembacaan amar putusan perkara tersebut, MK menolak gugatan PSI karena menurunkan batas usia oleh mahkamah juga merupakan tindakan diskriminatif. Yakni, juga menghilangkan kesempatan kepada warga negara yang lain yang sudah punya hak pilih, berusia 17 tahun atau sudah kawin.
Rekor 41 Bulan Beturut-turut, Neraca Dagang Surplus US$3,42 Miliar"Dengan mengunakan logika yang sama dalam batas penalaran yang wajar, menurunkan menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun," kata Saldi.
Selain itu, jika MK menentukan batasan secara khusus, maka fleksibilitas persyaratan capres dan cawapres menjadi hilang. Bahkan, dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK.
TPN GP: Dukungan Relawan Jokowi ke Prabowo, Itu Hak Masing-MasingBerikut risalah kebijakan batasan usia capres dan cawapres dari waktu ke waktu di Indonesia.
- Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1973 (TAP MPR II/1973) tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Syarat presiden dan wakil presiden yaitu harus orang Indonesia asli dan sekurang-kurangnya telah berusia 40 tahun
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/199 (TAP MPR IV/1999) tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Meski ada pergantian peraturan, tapi syarat presiden dan wakil presiden tetap tidak berubah yaitu harus orang Indonesia asli yang telah berusia 40 tahun
- UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6 Huruf q menyebutkan, calon presiden dan wakil presiden harus berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
- UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 5 huruf o, meyebutkan alon presiden dan wakil presiden harus berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal 169 huruf q U tersebut, syarat calon presiden dan wakil presiden di atur berusia paling rendah 40 tahun.
Komentar (0)
Login to comment on this news