Breaking News: Gibran Penuhi Syarat Sebagai Capres-Cawapres

Dokumen Shutterstock
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabumi Raka tampaknya punya kans untuk mengikuti kontestasi Pemilu Presiden (Pilres) 2024 mendatang. Sebab, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian terhadap gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 169 Huruf q.

Di mana, sebelumnya dalam UU tersebut syarat usia calon presiden dan wakil presiden di atur berusia paling rendah 40 tahun. Dengan Putusan MK terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, kebijakan batasan usia dan persyaratan capres-cawapres telah berubah.

"Berusia Paling Rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Hakim Konstitusi, Anwar Usman ketika membacakan amar putusan perkara, Senin (16/10/2023).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//