PP Muhammadiyah: Putusan MKMK Copot Adik Ipar Jokowi Tepat
FAKTA.COM, Jakarta -Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Anwar Usman sudah tepat.
Dimana, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut diberhentikan dari posisi Ketua MK lantaran terbukti melanggar kode etik berat.
Abdul Mu'ti menjelaskan alasan mengapa dirinya menilai putusan tersebut sudah tepat. Sebab, MKMK telah melakukan investigasi internal ihwal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman.
Breaking News: Suhartoyo Jadi Ketua MK Terpilih"Putusan MKMK itu menurut saya keputusan yang sudah tepat karena memang berdasarkan investigasi dan persidangan yang diselenggarakan sangat khusus, yang bersangkutan Pak Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ucap Abdul Mu'ti di TPN Kebon Sirih, Jakarta Pusat Kamis 9 November 2023.
Kendati demikian, Abdul Mu'ti juga tak bisa memungkiri bahwa ada desakan yang meminta Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Berdasarkan sudut pandangnya, Abdul Mu'ti menuturkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang mengarah ke kriminal maupun di luar pelanggaran kode etik.
Dengan demikian, dirinya kembali memastikan jika keputusan MKMK sudah tepat.
"Menurut saya, tidak ada hal yang sifatnya pelanggaran hukum yang bersifat kriminal atau pelanggaran hukum yang di luar kode etik yang menjadi alasan untuk yang bersangkutan diberhentikan dari posisi anggota hakim konstitusi. Sehingga kami setuju dengan keputusan MKMK," tuturnya.
Menurut dia, untuk saat ini yang terpenting adalah bagaimana MK membangun citra dan memperbaiko kinerja serta integritas para hakim konstitusi.
Cara tersebut lah yang dirasa tepat untuk membangun kembali kepercayaan dari masyarakat.
"Bagaimana MK itu dapat perbaiki dirinya meningkatkan kualitas kinerja dan integritas para anggotanya menjaid kunci MK tetap mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," jelasnya.
Terkini, MK telah punya pimpinan baru, yaitu Suhartoyo. Suhartoyo terpilih secara aklamasi usai sembilan hakim MK melakukan rapat pleno tertutup atas perintah putusan MKMK untuk mencari ketua MK baru pengganti Anwar dalam 2x24 jam pascaputusan dibacakan.
“Disepakati dari hasli kami tadi untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Doktor Suhartoyo,” kata Wakil MK, Saldi Isra saat membacakan hasil pleno pemilihan Ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis 9 November 2023.
Sebelumnya, Selasa 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan atau mencopot Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dari jabatannya terkait dengan dugaan adanya pelanggaran etik atas putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman),” ucap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan MKMK, di Gedung MK.
Anwar pun tidak diperkenankan terlibat atau memeriksakan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Komentar (0)
Login to comment on this news