Ketua Bawaslu: Mayor Teddy Bukan Tim Kampanye Prabowo
FAKTA.COM, Jakarta – Kehadiran perwira TNI aktif, Mayor Teddy Indra Wijaya, dalam debat pertama capres bukanlah bagian tim kampanye Prabowo. Hal ini dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Subagja.
Kehadiran Teddy, kata Rahmat, hanyalah sebagai tim pengamanan.
Bawaslu: Panglima TNI yang Berhak Sanksi Mayor Teddy"Kami menelusuri bahwa nama Saudara Mayor Teddy Indra Wijaya bukan merupakan tim pelaksana kampanye. Jadi beliau bukan tim pelaksana kampanye, sehingga kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, ditulis Rabu (20/12/2023).
Meskipun mencalonkan diri sebagai capres, lanjut Rahmat, Prabowo dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti yang diatur dalam UU Pemilu. Tercatat bahwa dia masih menjabat sebagai menteri pertahanan.
“Yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 281 Ayat 1 huruf A UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Laksda Julius Widjojono, mengatakan kehadiran Teddy tidak mewakili TNI karena yang bersangkutan adalah ajudan Prabowo.
"Kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dalam acara Debat Capres pertama di KPU pada 12 Desember 2023 karena mengikuti agenda Prabowo. Teddy tidak mewakili institusi TNI, kehadiran Teddy bukan karena kepentingan pribadi," kata dia.
Bawaslu Dalami Potensi Ajudan Prabowo, Teddy Indra Langgar NetralitasJulius juga menegaskan, bahwa Teddy hanya menjalankan tugasnya dengan baik sebagai ajudan. Tugas seorang ajudan, imbuh dia, memang selalu melekat dengan serangkaian kegiatan seorang menteri yang ia jaga.
"Ajudan selalu melekat ikut kegiatan Menhan, yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagai ajudan, tidak lebih," ujar dia. (ILH)
Komentar (0)
Login to comment on this news