Kena Sentil Bawaslu, TKN Tetap Lanjut Bagi-bagi Susu

Ketua Tim Echo TKN, Hinca Panjaitan. (Fakta.com/Ilham Fadillah)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Kena Sentil Bawaslu, TKN Tetap Lanjutkan Bagi-bagi SusuTim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan tetap melanjutkan program bagi-bagi susu gratis selama kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Hal itu dikatakan oleh Komandan Echo Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan yang menegaskan program bagi-bagi susu akan terus berlanjut, meski sempat tersandung polemik.

“Susu adalah salah satu cara yang terbaik untuk mengatasi apa yang kita atasi saat ini, jadi program itu akan terus berjalan karena itu berlaku di mana saja,” kata Hinca Pandjaitan kepada wartawan di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).

Terkait polemik cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming tentang bagi-bagi susu di CFD dan dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Hinca menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menggoyahkan program bagi-bagi susu yang tengah dijalankannya.

Nepo Baby Julukan Media Asing untuk Gibran

“Hanya ada satu seperti ini, polemik ini, sama sekali tidak menggoyahkan pikiran dari Paslon 02 karena itu memang programnya, menyehatkan bangsa ini, menyehatkan anak Indonesia ke depan,” jelasnya.

Hinca menegaskan kembali mengenai komitmen kubu Prabowo-Gibran yang konsisten untuk melanjutkan program bagi-bagi susu gratis kepada anak-anak dan ibu hamil.

“Kami akan melakukan itu karena sesuatu yang tidak pernah dilarang dan tidak pernah melanggar tindakan itu,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, mengatakan jika aksi bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Gibran di CFD tersebut bukanlah kegiatan partai politik. Dengan demikian, kegiatan itu dianggap tidak melanggar Pergub Larangan Kegiatan Politik di HBKB.

"Secara faktual kegiatan Gibran Rakabuming Raka di arena HBKB pada tanggal 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 peraturan gubernur nomor 12 tahun 2016 yang berbunyi area HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, sara, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan (4/1/2023).

'Adu Banteng' Kereta Api di Cicalengka, Lumpuhkan Jalur Selatan

Habib juga menegaskan jika Bawaslu Jakpus tidak berwenang memutuskan apakah Gibran melanggar Pergub soal larangan kegiatan politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Menurutnya, hal itu di luar kewenangan Bawaslu.

"Yang kedua, Bawaslu kota administrasi Jakarta Pusat tidak memutuskan dan juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 peraturan gubernur nomor 12 tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan dari lembaga tersebut (Bawaslu)," tegasnya. (ILM)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//