Presiden Jokowi Harus Ajukan Cuti ke Diri Sendiri Jika Ingin Kampanye
FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menuturkan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin berkampanye, yang bersangkutan mengajukan cuti ke presiden.
Begitupula ketika menteri ingin turun gunung berkampanye, maka harus izin cuti kepada Presiden.
"Dia kan mengajukan cuti. Iya, kan presiden cuma satu (kepada dirinya sendiri)," ungkap Hasyim kepada wartawan di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Lebih lanjut dijelaskan, apa yang Jokowi sampaikan dua hari lalu bukanlah kampanye. Menurut Hasyim, Kepala Negara hanya memaparkan aturan yang ada di Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Lho di undang-undang pemilu kan sudah diatur to, apa yang disampaikan Pak Presiden tersebut. Yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di undang-undang pemilu," jelasnya.
Blunder Gibran dan Wajah Gemoy Tak Efektif, Jokowi Turun Gunung Dongkrak ElektabilitasDia mengatakan, jika Presiden atau menteri ingin cuti untuk kampanye, makan surat izinnya harus ada tembusan ke KPU.
"Setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," paparnya.
Komentar (0)
Login to comment on this news