#Kesejahteraan Ibu dan Anak
UU KIA: Ibu Cuti Melahirkan Tidak Boleh Dipecat Perusahaan
Ibu pekerja diperbolehkan untuk mengambil cuti hingga 6 bulan
UU KIA Disepakati DPR-Pemerintah, Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan
Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui RUU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi unda...