Deretan Nama Vulgar Aplikasi Pemda, Dari SIPEPEK ke Jebol Ya Mas
FAKTA.COM, Jakarta - Sejumlah aplikasi dan program milik pemerintah daerah viral di media sosial karena menggunakan nama-nama yang nyeleneh hingga vulgar.
Tercatat saat ini jumlah aplikasi milik pemerintah daerah mencapai 27 ribu, dengan anggaran untuk membuat aplikasi dan platform baru tahun ini mencapai Rp 6,2 triliun.
Presiden Joko Widodo sendiri geleng-geleng kepala dengan banyaknya aplikasi tersebut. Bahkan, sejumlah namanya yang nyeleneh membuat publik tercengang.
Berikut nama-nama aplikasi pemerintah daerah yang nyeleneh:
1. SIPEPEK (Sistem Pelayanan Program Penanggulangan Kemiskinan dan Jaminan Kesehatan)Instansi pemerintah: Kota Cirebon, Arti: kemaluan perempuan
2. SIMONTOK (Sistem Monitoring Stok dan Kebutuhan Pangan Pokok Surakarta)Instansi Pemerintah: Surakarta
3. SISEMOK (Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan)Instansi Pemerintah: Kabupaten Pemalang
4. SITHOLE (Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online Pengadilan Negeri Semarang)Instansi Pemerintah: Kota Semarang
Terdapat dua arti yang sama-sama vulgar dari nama aplikasi ini. shithole berarti anus dalam bahasa Inggris, dan thole berarti kemaluan laki-laki dalam bahasa Jawa. Nama 'Si Thole' juga digunakan sebagai nama moda transportasi wisata di Yogyakarta.
5. SISKA KU INTIP (Sistem Integrasi Kelapa Sawit-Sapi Berbasis Kemitraan Usaha Ternak Inti Plasma)Instansi Pemerintah: Kalimantan Selatan
6. SIPEDO (Sistem Pelatihan Berbasis Database Online)Instansi Pemerintah: Kabupaten Sumedang
7. Mas Dedi Memang Jantan (Program Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan)Instansi Pemerintah: Pemkot Tegal dan BPJS Ketenagakerjaan
8. Jebol Ya Mas (Program Inovasi Puskesmas Anggut Atas) Instansi pemerintah: Kota Bengkulu
9. i-Pubers Petani (Aplikasi menebus pupuk)Arti: bulu kemaluan
10. SI GANTENG (Sistem Informasi Ketenagalistrikan Jawa Tengah)Instansi Pemerintah: Provinsi Jawa Tengah
11. SICANTIK (Sistem Informasi Kehadiran dan Kinerja)Instansi Pemerintah: Kabupaten Bogor
Komentar (0)
Login to comment on this news