Kominfo Tangani 3,7 Juta Konten Negatif
FAKTA.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menangani 3.761.730 konten negatif hingga 17 September 2023. Sebagian besar konten tersebut adalah pornografi.
Menteri Komunikasi dan Informasi, Budi Arie Setiadi, memerinci ada 969.308 konten judi online, 8.954 fintech ilegal, dan 1.211.571 pornografi.
“Penanganan sisipan laman judi di situs pemerintah mencapai 9.607 temuan,” kata Budi dalam rapat koordinasi bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI di DPD RI, Jakarta, dikutip dari laman Kominfo, Rabu (20/9/2023).
Budi melanjutkan, sejak 17 Juli-17 September 2023, kementerian ini sudah menangani 200.216 konten negatif.
“Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening,” kata dia.
Kominfo Take Down 971 Ribu Konten dan Situs Judi OnlineUpaya Kominfo Berantas Judi Online
Kementerian ini melakukan beragam cara untuk memberantas konten judi online dalam waktu seminggu sejak 14 September 2023. Misalnya, mengidentifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online, memberikan edukasi dan sosialisasi anti judi online, serta memberikan instruksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk tidak memfasilitasi penyebaran informasi perjudian.
Kominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia untuk menangani konten negatif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani.
Khusus untuk konten judi online, Budi mengatakan, Kominfo meng-crawling uniform resource locator (URL) dan rekening yang berkaitan dengan konten negatif. Kemudian, kementerian itu mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kominfo Putus Akses 1,95 Juta Situs Pornografi“Kementerian Kominfo juga melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi konten bermuatan negatif,” kata dia.
Selanjutnya, ujar Budi, pengawasan Internet Service Provider (ISP) ditingkatkan. Pihaknya juga bekerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan monitoring konten dan isu di ruang digital.
Komentar (0)
Login to comment on this news