ILUSTRASI: Prit! Social Commerce Jangan Jualan!

(Putut Pramudiko/FAKTA)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi baru ini mengatur perdagangan elektronik, termasuk melarang social commerce untuk berjualan.

Beleid itu hanya mengizinkan social commerce mempromosikan barang dagangan layaknya iklan di TV. Jika ingin berjualan, itu tidak boleh menyatu dengan media sosial. Sekadar informasi, Permendag No. 31 Tahun 2023 ditetapkan pada 25 September 2023 dan berlaku setelah diundangkan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//