Pemerintah Perintahkan Meta untuk Hapus Konten Judi Online

Ilustrasi judi online. (Rizky Prayoga/Fakta.com)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta – Pemerintah memberikan peringatan keras bagi Meta untuk membersihkan konten judi online. Induk Facebook ini hanya mendapatkan waktu 24 jam untuk “bersih-bersih”.

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1x24 jam,” kata Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Budi Arie Setiadi, di Nusa Dua, Bali, dikutip dari laman Kominfo, Rabu (11/10/2023).

Menteri Kominfo: Daripada Main Judi Online, Mendingan Jualan Online

Sekadar informasi, Budi telah melayangkan surat bernomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023. Akan tetapi, konten judi online masih bersliweran di platform Meta.

“Namun, kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan atau judi slot di platform Meta,” kata dia.

Pemerintah juga mengancam Meta akan meneruskan penanganan Meta kepada aparat penegak hukum kalau peringatan itu tidak dilanjuti secara optimal. Menurut Budi, kewajiban penanganan perjudian online yang gagal, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, kami akan meneruskan hal ini kepada APH (aparat penegak hukum) untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” kata dia.

Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online

Peringatan itu tertuang di surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

Sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia, memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilarang. Ini termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//