Facebook dan Instagram Remove 161.000 Iklan Judi Online
FAKTA.COM, Jakarta - Langkah Pemerintah memberantasan praktik judi daring atau online, terus berlangsung. Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital.
Data tersebut terdiri dari situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten. Eksekusi itu berlangsung dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara tegas memberi arahan agar judi online diberantas karena merugikan rakyat kecil. "(Arahan Presiden) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil," ujar Menkominfo dikutip Setkab.go.id, Sabtu (14/10/2023).
Budi menyampaikan, upaya itu terus berlangsung. "Kami akan habisi judi online dari ruang digital kita," tegasnya.
Menteri Kominfo: Daripada Main Judi Online, Mendingan Jualan OnlineSelain melakukan upaya pemblokiran situs dan alamat IP (internet protocol), Menkominfo juga telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk tidak memfasilitasi tindak perjudian. Ia juga telah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.
"Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya," ucap Budi..
Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi OnlineBudi juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank dan 540 e-wallet.
Sementara itu, terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo menyerahkannya kepada aparat yang berwenang.
Komentar (0)
Login to comment on this news