Kominfo Terima 958 Aduan Kasus Penipuan Online
FAKTA.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima 958 laporan kasus penipuan online melalui SMS dan telepon. Laporan ini diterima selama dari Agustus 2023 hingga pertengahan November 2023.
“Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, di Jakarta, dikutip dari laman Kominfo, Kamis (16/11/2023).
Menteri Kominfo: Daripada Main Judi Online, Mendingan Jualan OnlineWayan menjelaskan laman AduanNomor.id ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengadukan nomor-nomor yang dipakai untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam. Petugas akan memverifikasi laporan yang masuk. Jika terbukti, nomor itu akan diblokir.
“Setiap bulan, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kominfo,” kata dia.
Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi OnlineWayan mengatakan penanganan aduan pemblokiran nomor memerlukan waktu 1x24 jam. “Siapa pun yang menemukan indikasi penipuan online, dapat melaporkan nomor yang dicurigai,” kata dia.
Sekadar informasi, kementerian ini juga sudah menyediakan kanal pengaduan rekening yang digunakan untuk penipuan melalui CekRekening.id.
Komentar (0)
Login to comment on this news