MK: Permohonan Mendiskualifikasi Gibran Tidak Beralasan
FAKTA.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membacakan hasil sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Dalam pembacaan hasil sidang tersebut, MK menegaskan bahwa permohonan tim pemenangan Capres-Cawapres kubu 01 dan 03 agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi tidak beralasan secara hukum.
Popular
Place your ads here
Komentar (0)
Login to comment on this news