Kejagung: 109 Ton Emas Antam Palsu Beredar Sejak 2010-2021

dok: Kejaksaan RI
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga 'memalsukan' emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama 2010-2021.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Mau tau penjelasan lengkapnya? Yuk, tonton videonya!

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//