Bursa Karbon, Terobosan Baru Indonesia Tekan Emisi Gas Rumah Kaca

Ilustrasi bursa. (Dokumen FAKTA)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta – Bursa karbon di Indonesia akan dimulai pada 26 September 2023. Keberadaan bursa ini merupakan salah satu semangat Indonesia untuk menekan emisi gas rumah kaca.

Ngomong-ngomong, apa itu bursa karbon?

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dikutip Kamis (21/9/2023), bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan atau catatan kepemilikan unit karbon.

Unit karbon merupakan bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam satu ton CO2 yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Menurut Direktur BEI Jeffrey Hendrik, dalam Undang-Undang No. Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan POJK No. 14 Tahun 2023, unit karbon merupakan efek dan bisa diperdagangkan layaknya instrumen keuangan lainnya, seperti saham, obligasi, exchange traded fund (ETF), dana investasi infrastruktur (DINFRA), dan dana investasi real estate (DIRE).

Bursa Efek Indonesia Resmi Dapat Izin Usaha Bursa Karbon

“Oleh karena itu, BEI memperdagangkan karbon seperti efek lainnya, seperti saham, obligasi, ETF, structured warrant, DIRE, DINFRA,”

Nah, di bursa ini, ada dua jenis unit karbon yang diperdagangkan, yaitu Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) yang berbentuk efek.

OJK masih menggodok skema perdagangan karbon. Dikutip dari akun Youtube OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi, mengatakan, pada tahap awal, investor ritel belum bisa berpartisipasi daalam bursa karbon. Yang bisa berpartisipasi adalah perusahaan yang sudah mengantongi SPE-GRK dan PTBAE-PU dan terdaftar di SRN PPI. Ke depannya, lanjut Inarno, investor ritel diharapkan bisa masuk ke produk turunan karbon.

Sejarah Pasar Karbon dan Manfaatnya

Mengutip dari laman ICDX, perdagangan karbon ini merupakan kesepakatan dunia untuk menangani pemanasan global, mulai dari Konferensi tentang Lingkungan Hidup Manusia pada di Stockholm, Swedia pada 1972 sampai ke Perjanjian Paris pada 1995.

Di perjanjian ini ada 195 negara yang berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, memastikan suhu global tidak naik lebih dari 2 derajat Celsius, dan menjaga kenaikan suhu global tetap di bawah 1,5 derajat Celsius. Sekadar informasi, Perjanjian Paris bersifat sukarela dan mulai berlaku pada 4 November 2016.

Catat! Ini 10 Poin Aturan Penyelenggara Bursa Karbon

Negara-negara yang sepakat dengan Perjanjian Paris, harus menyerahkan Nationally Determined Conteributions atau rencana pengurangan emisi dan strategi penerapannya dan diserahkan setiap lima tahun sekali.

Selain Indonesia, ada sejumlah negara yang menerapkan sistem perdagangan karbon. Contohnya, Uni Eropa, Korea, dan China.

Ada beberapa manfaat perdagangan karbon, seperti pemerintah bisa memantau jumlah emisi yang dihasilkan di negaranya dan membuka peluang ekonomi baru bagi negara-negara partisipan. Indonesia, sebagai salah satu paru-paru dunia, diperkirakan memiliki 75%-80% kredit karbon dunia. Perdagangan karbon ini diperkirakan bisa berkontribusi lebih dari US$150 miliar untuk ekonomi Indonesia.

Dikutip dari laman OJK, Ketua Dewan OJK, Mahendra Siregar, Indonesia punya peran besar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Negara ini merupakan satu-satunya negara yang hampir 70% pemenuhan pengurangan gas buang berbasis sektor alam. Ini berkebalikan dengan negara-negara lain yang punya lebih banyak pengurangan emisi karbon dari sektor energi.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//