Kuasa Hukum Prabowo-GIbran: Tuduhan Kecurangan Tidak Terbukti
FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 membuktikan tuduhan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak terbukti. Sebab, seluruh dalil-dalil pemohon ditolak.
Yusril menjelaskan, dalil-dalil yang dimaksud, seperti terjadinya kecurangan dalam pemilu, penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, abuse of power, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), penyalahgunaan Sirekap, dan penyalahgunaan penjabat (Plt.) kepala daerah.
“Semua dinyatakan oleh MK tidak terbukti dan tidak mempunyai alasan hukum,” ucap Yusril kepada wartawan setelah sidang, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Untuk diketahui, pemohon dalam dua perkara adalah pasangan 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut menggugat kemenangan pasangan 02 Prabowo-Gibran di MK.
Yusril menambahkan, meskipun ada tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, tapi ketiga hakim tersebut sama sekali tidak menyinggung diskualifikasi. Adapun hakim yang menyampaikan pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
“(Menurut) ketiga yang dissenting opinion itu, seharusnya dikabulkan sebagian, diadakan pilpres ulang di beberapa provinsi, tapi tetap pesertanya adalah ketiga paslon yang ada. Jadi, permohonan kedua pemohon (01 dan 03) untuk diskualifikasi Prabowo-Gibran atau Gibran saja itu ditolak oleh MK. Jadi, pencalonan Pak Gibran sah,” jelas Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengomentari ihwal sikap MK yang menganggap berwenang menangani dugaan pelanggaran administratif dalam pemilu, sebab ingin menjaga dan mengawasi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Akan tetapi, Otto mengatakan, MK tetap menghormati apa-apa saja yang sudah dilakukan oleh Bawaslu. Sehingga, kata dia, dalam putusan hakim MK menyampaikan, pengaduan-pengaduan yang sudah diajukan ke Bawaslu dan ditindaklanjuti, maka menurut MK tidak terbukti lagi pelanggarannya.
“Terhadap dugaan-dugaan kecurangan yang dituduhkan oleh 01 dan 03 (kepada 02), tapi tidak dilaporkan atau tidak diadukan ke Bawaslu, maka MK memberikan pendapat, bahwa mereka telah melepaskan haknya untuk melaporkan itu karena mereka tidak melaporkan,” ucap Otto.
Sebelumnya, MK menolak permohonan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Demikian putusan sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
“Mengadili. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Komentar (0)
Login to comment on this news