MKMK Beri Sanksi 9 Hakim MK Soal RPH Bocor

Jajaran 9 Hakim Mahkamah Konstitusi. (Dokumentasi: MKRI)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberikan sanksi berupa teguran ke seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kesembilan hakim, terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan terkait dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Para hakim terlapor secara bersama2 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konsittusi sebagaimana tertuang di Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan, Selasa (7/11/2023).

Selain itu MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Sampai berita ini diturunkan, MKMK masih membacakan putusan dari setiap laporan yang mencapai 21 laporan.

Prediksi Denny Indrayana Atas Putusan Etik MKMK

MK masih akan memproses pengaduan baru yang menggugat putusan MK 90 dari dua mahasiswa Ilham Maulana dan Asy Syifa Nuril Jannah beserta Advokat Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan dalam gugatan yang sama. Mereka meminta MK untuk melakukan uji materi atas Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu 7/2017 yang termaknai oleh MK dalam putusan 90 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Para pemohon meminta MK untuk memberikan instruksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membatalkan penerapan pasal 169 huruf q, UU Pemilu 2017. Gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023.

“Sudah sepatutnya Rapat Permusyawaratan Hakim untuk pengambilan Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2-23 ditunda hingga mendapat kemufakatan yang bulat oleh para hakim dan tidak seharusnya melanjutkan Rapat Permusyawaratan Hakim dengan aganda Pengambilan keputusan Mahkamah,” tulis para penggugat.

Sebelumnya, pada pekan lalu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengapresiasi langkah yang dilakukan dua mahasiswa tersebut untuk kembali melakukan gugatan atas putusan. Menurutnya, dalam sejarah MK, ini jadi yang pertama munculnya gugatan atas putusan yang baru diputus oleh MK.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//