Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Presiden Joko Widodo. (Dokumentasi: Setpres)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, Firli kini tak lagi berstatus sebagai orang nomor satu di lembaga antirasuah.

Hal itu menyusul ditetapkannya Firki sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan, Kepala Negara menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," tutur Ari dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Nyanyian 'Tangkap Firli Sekarang Juga' Menggema di KPK

Ari menuturkan, Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023.

"(Keppres ditandatangani) setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," pungkasnya.

Sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Rabu 22 November 2023.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB berempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ucap Ade.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//