Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Dokumen BNPB
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembubaran tim tersebut selaras dengan berakhirnya masa pandemi Corona yang telah berganti menjadi status penyakit endemi di Indonesia.

Pembubaran komite ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 48/2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus kemarin.

"Dengan peraturan presiden ini, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 48/2023.

KPK Minta Maaf ke TNI, Jokowi Akan Evaluasi

Berakhirnya masa tugas komite Covid-19 itu, maka penanganan Covid-19 masa endemi menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Sedangkan penanganan yang sifatnya lintas sektor akan tetap berpedoman dengan standar operasional prosedur (SOP).

Adapun pelaksanaan kegiatannya meliputi antara lain, keterlibatan lintas sektor, penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan, serta terkait pendanaan.

Urusi Banjir Jakarta, Jokowi Percepat Normalisasi Sungai Ciliwung

Selain itu, Perpres Nomor 48/2023 juga mengamanatkan soal pengadaan obat dan vaksin Covid-19 yang telah dieksekusi sebelum berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia. Obat dan vaksin tersebut tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

"Tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu,” jelas beleid tersebut.

Terdapat sejumlah peraturan yang dicabut dengan terbitnya perpres baru ini. Masing-masingnya yaitu, Perpres Nomor 82/2020 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 108/2020, dan Perpres 99/2020 terkait vaksinasi beserta tiga peraturan lain menyoal perubahannya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//