Jokowi Vs Melanie Soebono Cs, MA Siapkan 3 Hakim Agung
FAKTA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menunjuk tiga hakim agung yang akan menangani kasasi atas gugatan polusi udara dengan penggugat Melanie Subono beserta kawanannya melawan Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta.
Hakim Agung Takdir Rahmadi ditunjuk menjadi ketua majelis dengan anggota masing-masing Panji Widagdo dan Lukas Prakoso. Sementara Panitera Pengganti akan diisi Arief Sapto Nugroho.
Berdasarkan keterangan yang dilansir MA, Selasa (5/9/2023), perkara ini sudah memiliki nomor, yaitu 2560 K/PDT/2023. Melanie Subono pun menang di tingkat pertama dan banding, sehingga kini pihak Presiden mengajukan kasasi.
"Perkara kasasi nomor: 2560 K/PDT/2023 jo 374/Pdt.g/LH/2019/PN.JKT PST. Susunan majelisnya adalah KM pak TR, hakim anggota pak PW dan pak LP. PP-nya pak ASN," ujar Juru Bicara MA hakim agung Suharto lewat keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).
Jurus Pemerintah Tangani Polusi Udara di JakartaPermohonan kasasi ini diajukan Adam Hasan Saputra SH yang bertindak untuk dan atas nama Presiden RI pada 1 Desember 2022 lalu.
Sementara itu, kontra memori kasasi didaftarkan oleh pengacara publik dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta pada Kamis, 2 Februari 2023. Jihan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Melanie Soebono bersama 32 pihak lain.
Dasar hukum Keputusan Ketua MA RI Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 mengatur penanganan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pada MA harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.
Jika mengacu pada kasasi yang didaftarkan sejak 1 Desember 2022, hingga hari ini sudah terhitung 259 hari kerja.
Soal Polusi Udara, Jokowi Dorong WFH hingga Rekayasa CuacaSebelumnya majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.
Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Komentar (0)
Login to comment on this news