KPK Minta Maaf ke TNI, Jokowi Akan Evaluasi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) dan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) dalam konferensi pers bersama di KPK, (28/7/2023). (foto: Fakta.com)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi terkait jabatan sipil yang diiisi oleh anggota TNI aktif. Evaluasi itu merupakan buntut dari penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi oleh Komisi Pemberantasan KPK.

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu (penangkapan Kepala Basarnas). Semuanya karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi di sodetan Kali Ciliwung, Senin (31/7/2023).

Apa yang terjadi antara KPK dan TNI, menurut Jokowi adalah terkait dengan masalah koordinasi antara instansi yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang ada. "Masing-masing menurut aturan, sudah. Kalau itu dilakukan, rampung."

KPK sebelumnya telah menetapkan Henri sebagai tersangka kasus proyek alat deteksi korban reruntuhan.

TNI tak terima atas penangkapan salah satu perwira tinggi mereka. Mereka merasa pelanggaran hukum anggota militer harus diproses di internal TNI.

Perwakilan TNI mendatangi kantor KPK untuk menyampaikan keberatan. KPK meminta maaf setelah pertemuan itu.

"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, 28 Juli 2023.

Korupsi Basarnas Terkait Tender Alat Deteksi Korban Reruntuhan

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko tidak ingin salah produser dalam menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.

Ia mengatakan kini pihaknya masih berkoordinasi dengan KPK soal barang bukti dalam kasus tersebut. Agung memastikan komitmen TNI dalam penegakan hukum.

"Kita masih koordinasi dengan KPK mengenai barang bukti untuk kelengkapan proses penyidikan. TNI sangat komitmen untuk menegakkan hukum," katanya.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. Puspom TNI belakangan keberatan dengan penetapan anggota TNI sebagai tersangka lantaran dinilai bukan kewenangan KPK.

Penyidik KPK Mundur

Polemik antara KPK dan TNI dalam penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka pun berbuntut pada mundurnya Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu.

"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewan pesan tertulis, Senin (31/7).

Pejabat Basarnas Kena OTT KPK di Jakarta-Bekasi

Selanjutnya menjadi kewenangan pimpinan KPK untuk menerima atau menolak pengunduran diri Asep. Ali menyampaikan pimpinan lembaga antirasuah mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas.

KPK sebelumnya menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Namun, pascapenetapan sebagai tersangka, KPK pun melakukan klarifikasi bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan, terkait dengan prosedur penangkapan bagi anggota TNI aktif.

"Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," jelas Johanis.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//