Mahfud: Kebenaran Jokowi Intervensi Kasus e-KTP Hanya Agus Yang Tahu
FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhhukam), Mahfud MD berkomentar terkait munculnya pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Raharjo menyatakan ada intervensi dari Presiden Joko Widodo untuk menghentikan penyidikan kasus e-KTP yang menyeret Setya Novanto saat itu.
Terkait benar atau tidaknya, Mahfud mengembalikan hal itu kepada Agus.
"Benar atau tidak bahwa presiden mengintervensi Pak Agus, itu Pak Agus yang tahu," kata Mahfud saat melakukan kunjungan di Pandeglang, Banten, kepada jurnalis, Jumat (1/12/23).
Selama menjabat sebagai Menkopolhukam, Mahfud mengaku belum pernah mendengar kabar tersebut, yang mana Agus pun baru menyampaikannya saat wawancara di sebuah stasiun TV.
"Baru dengar sekarang juga. Dan pengakuannya (Agus) juga ga pernah bilang ke orang lain kecuali saat ini. Terpaksa bilang karena ditanya," kata Mahfud.
Demokrat Minta DPR Panggil Agus Buntut Pengakuannya Soal Jokowi di Kasus e-KTPTerkait dengan pernyataan Agus, Mahfud pun meminta masyarakat untuk bijak dalam memaknai cerita tersebut. Namun, satu hal yang pasti, kata Mahfud, penegakan hukum apapun itu tidak boleh diintervensi.
"Biar masyarakat menilai bagaimana kasus ini. Tapi memang kita tidak boleh mengintervensi penegakan hukum. Saya sendiri ndak pernah."
Ia berharap, dengan ditunjuknya Nawawi Pomolango sebangai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya, mampu mengembalikan muruah lembaga antirasuah tersebut.
Dikutip dalam program Rosi di Kompas TV, Agus mengatakan sempat dipanggil seorang diri oleh Jokowi ke Istana. Saat bertemu dengan presiden yang didampingi Pratikno selaku Sekretaris Negara, Jokowi dalam keadaan marah.
"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan.. karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," sambung dia.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah pihak Istana lewst Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Kata Ari, Kepala Negara tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Agus Rahardjo.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," tutur Ari ketika dihubungi Fakta.com, Jumat (1/12/2023).
Istana Bantah Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP SetnovAri pun meminta publik untuk melihat proses hukum Setya Novanto terus berjalan hingga tingkat pengadilan. Mantan politikus partai Golkar itupun telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara pada April 2018 lalu.
"Kita lihat saja apa kenyataannya yg terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Dirinya lantas menukil pernyataan Presiden Jokowi pada November 2017 lalu. Saat itu, Kepala Negara dengan tegas menyatakan bahwa Setya Novanto tharus menjalani proses hukum yang berlaku.
Presiden, imbuh Ari, kala itu meyakini proses hukum terus berjalan dengan baik.
"Presiden dalam pernyataan resmi tgl 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yg telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik," katanya.
Komentar (0)
Login to comment on this news