Puspom TNI Langsung Kurung Kabasarnas di Sel Militer AU
FAKTA.COM, JAkarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI langsung mengurung Kepala Basarnas Marsdya TNI Hendri Alfiandi setelah pihaknya menetapkan yang bersangkutan beserta Koorsmin Kabasarna Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka suap pengadaan alat-alat di Basarnas.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Selatanbersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelakan penetapan dua anggota TNI aktif ini dilakukan setelah dilakukannya pemeriksaan atas mereka dan para saksi.
"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI atas nama HA dan ABC sebegai tersangka," kata Agung, Senin (31/7/2023) malam.
Pihak Puspom TNI langsung mengurung keduanya di Instalasi Tahanan Militer, Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma. Saat jumpa pers berlangsung, Puspom TNI baru kelar melakukan pemeriksaan atas ABC dan pemeriksaan HA masih dilakukan.
Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
"ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas atas perintah Kabasarnas," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Senin (31/7/2023).
Korupsi Basarnas Terkait Tender Alat Deteksi Korban Reruntuhan
Dia mengatakan Letkol ABC menerima perintah langsung dari Marsdya Henri pada Kamis (20/7). Beberapa hari kemudian, ABC menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) bernama Marilya (MR) yang menyerahkan uang hampir Rp1 miliar.
Marilya sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pemberi suap oleh KPK. Selain itu, dua tersangka pemberi suap ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG) dan Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).
Kepada penyidik Puspom TNI, ABC mengaku uang Rp 999 juta tersebut ialah uang pembagian keuntungan dari pengadaan alat pencarian korban reruntuhan. ABC, lanjutnya, menyerahkan uang tersebut diberikan setelah pengadaan alat pencarian korban itu dilakukan.
"Yang sepengakuan ABC uang tersebut adalah uang dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan PT Intertekno Grafika Sejati (IGK)," kata dia.
Apresiasi KPK ke TNI
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi Puspom TNI atas penetapan tersangka dua TNI aktif yang juga sebelumnya telah ditetepakn tersangka oleh lembaga antirasuah itu. Pihak Puspom TNI, kata Firli juga bergerak cepat langsung menahan keduanya atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
"Segenap insan KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang memproses penanganan perkara dugaan tipikor di Basarnas secara cepat dan progresif. Bergerak cepat melalui penahanan para terduga pihak penerima dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang telah disampaikan," ungkap Firli.
KPK Minta Maaf ke TNI, Jokowi Akan Evaluasi
Sebelumnya, di hari yang sama Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi terkait jabatan sipil yang diiisi oleh anggota TNI aktif. Evaluasi itu merupakan buntut dari penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi oleh Komisi Pemberantasan KPK.
"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu (penangkapan Kepala Basarnas). Semuanya karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi di sodetan Kali Ciliwung, Senin (31/7/2023).
Apa yang terjadi antara KPK dan TNI, menurut Jokowi adalah terkait dengan masalah koordinasi antara instansi yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang ada. "Masing-masing menurut aturan, sudah. Kalau itu dilakukan, rampung."
KPK sebelumnya telah menetapkan Henri sebagai tersangka kasus proyek alat deteksi korban reruntuhan.
TNI tak terima atas penangkapan salah satu perwira tinggi mereka. Mereka merasa pelanggaran hukum anggota militer harus diproses di internal TNI.
Perwakilan TNI mendatangi kantor KPK untuk menyampaikan keberatan. KPK meminta maaf setelah pertemuan itu.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, 28 Juli 2023.
Pejabat Basarnas Kena OTT KPK di Jakarta-Bekasi
Agung tidak ingin salah produser dalam menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.
Ia mengatakan kini pihaknya masih berkoordinasi dengan KPK soal barang bukti dalam kasus tersebut. Agung memastikan komitmen TNI dalam penegakan hukum.
"Kita masih koordinasi dengan KPK mengenai barang bukti untuk kelengkapan proses penyidikan. TNI sangat komitmen untuk menegakkan hukum," katanya.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. Puspom TNI belakangan keberatan dengan penetapan anggota TNI sebagai tersangka lantaran dinilai bukan kewenangan KPK.
Komentar (0)
Login to comment on this news