Putusan Lengkap Pencopotan Anwar Usman oleh MKMK
FAKTA.COM, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan alias mencopot Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dari jabatannya terkait dengan dugaan adanya pelanggaran etik atas putusan 90/PUU-XXI/2023 atas syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman),” ucap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan MKMK, di Gedung MK, Jakarta, Selasa 7 November 2023.
Berikut adalah amar putusan lengkap yang dibacakan oleh Jimly:
Breaking News: MKMK Copot Paman Gibran dari Posisi Ketua MK1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor.
3. Memerintahkan Wakil Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan selesai diucapkan, memimpin penyelenggaran pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konsitutsi berakhir.
5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau memeriksakan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
MKMK Beri Sanksi 9 Hakim MK Soal RPH BocorSelain itu MKMK memerintahkan MK untuk memproses pengaduan baru yang menggugat putusan MK 90 dari dua mahasiswa Ilham Maulana dan Asy Syifa Nuril Jannah beserta Advokat Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan dalam gugatan yang sama. Mereka meminta MK untuk melakukan uji materi atas Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu 7/2017 yang termaknai oleh MK dalam putusan 90 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Para pemohon meminta MK untuk memberikan instruksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membatalkan penerapan pasal 169 huruf q, UU Pemilu 2017. Gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023.
“Permintaan Pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan Hakim Terlapor (Anwar Usman) dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023,” kata Jimly dalam rekomendasinya.
Hal itu membuat MK harus segera melakukan sidang atas laporan tersebut lantaran telah diregistrasi di MK tersebut, dan disidangkan dengan permintaan hanya delapan hakim yang menyidangkan tanpa Anwar untuk menguji putusan MK 90 bisa dibenarkan.
Komentar (0)
Login to comment on this news