Putusan MKMK Hari Ini, Mahfud Percaya Rekam Jejak Jimly
FAKTA.COM, Jakarta - Calon Wakil Presiden, Mahfud MD mengaku percaya atas rekam jejak Ketua Majelis Kehormatan Mahamah Konstirusi, Jimly Asshiddiqie dalam memutus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada peraturan KPU soal syarat usia dan pendafratan calon presiden-calon wakil presiden. MKMK berencana mengumumkan putusan tersebut hari ini, Selasa 7 November 2023, pukul 16.00 WIB.
“Ya kita tunggu aja. Saya percaya padq Krdibilitas pak Jimmly. Apapun putusannya nnti kuta tunggu,” kata Mahfud di Kantor DPP PDI Perjuangan, Senin 6 November 2023.
Bukan hanya perihal putusan MKMM besok, Mahfud meyakini, reaksi yang timbul dari publik akan turut menentukan pascaputusan MKMK dibacakan. “Tunggu juga reaksi publik akan menentukan,” ujarnya.
Mahfud yang juga mantan Ketua MK enggan berkomentar lebih jauh, apa putusan besok akan berimplikasi pada dianulirnya putusan 90, “gak tahu, tunggu besok saja.”
Buntut Alih Dukungan, Bobby Dipanggil ke Markas BantengSementara itu, Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta, Riza Patria menilai ada pihak-pihak yang mencoba menggagalkan pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Prabowo Subianto. Menurutnya, ada serangan-serangan yang sengaja menenpatkan situasi di MK untuk menjatuhkan Gibran dan Presiden Jokowi.
“Jokowi dan Gibran semakin kuat dan tinggi, tentu ada pihak yang merasa terganggu dengan elektabilitas ini. Kondisi MK dimanfaatkan,” kata Riza kepada Fakta.com.
Terlepas hasil putusan MKMK hari ini, MK masih akan memproses pengaduan baru yang menggugat putusan MK 90 dari dua mahasiswa Ilham Maulana dan Asy Syifa Nuril Jannah beserta Advokat Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan dalam gugatan yang sama. Mereka meminta MK untuk melakukan uji materi atas Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu 7/2017 yang termaknai oleh MK dalam putusan 90 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Para pemohon meminta MK untuk memberikan instruksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membatalkan penerapan pasal 169 huruf q, UU Pemilu 2017. Gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023.
“Sudah sepatutnya Rapat Permusyawaratan Hakim untuk pengambilan Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2-23 ditunda hingga mendapat kemufakatan yang bulat oleh para hakim dan tidak seharusnya melanjutkan Rapat Permusyawaratan Hakim dengan aganda Pengambilan keputusan Mahkamah,” tulis para penggugat.
Mereka yang Menggugat Putusan ’90’ MKSebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengapresiasi langkah yang dilakukan dua mahasiswa tersebut untuk kembali melakukan gugatan atas putusan. Menurutnya, dalam sejarah MK, ini jadi yang pertama munculnya gugatan atas putusan yang baru diputus oleh MK.
“Gugatan 141 ini pertama dalam sejarah. Menguji aturan yang baru berlaku.”
Gugatan yang telah diregistrasi di MK tersebut, kata Jimly harus disidangkan dengan permintaan hanya delapan hakim yang menyidangkan tanpa Anwar. “Kan Anda bisa membayangkan kan? Kreatif itu,” papar Jimly.
Sebelumnya pascaputusan 90, Walikota Surakarta, Gibran Rakabumi Raka yang merupakan anak Presiden RI Joko Widodo pun akhirnya maju menjadi Cawapres. Gibran yang merupakan pasangan Capres Prabowo Subianto telah resmi mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilpres 2024 pada Rabu (25/10/2023).
Komentar (0)
Login to comment on this news