Akhir Manis Perlawanan Pegi
FAKTA.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon tidak sah. Polda Jabar pun diperintahkan segera membebaskan Pegi Setiawan.
Popular
Place your ads here
Komentar (0)
Login to comment on this news