#sidang praperadilan
Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bisa Lakukan Penyidikan Ulang
Polisi pasti akan mengevaluasi poin-poin yang menyebabkan diterimanya permohonan praperadilan tersebut.
Kompolnas: Putusan Pegi Setiawan Jadi Evaluasi bagi Polda Jabar
Penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara pembunuhan dengan penipuan.
Akhir Manis Perlawanan Pegi
Status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dinyatakan tidak sah.
Lemkapi: Putusan Praperadilan Pegi Harus Jadi Bahan Introspeksi Polri
PN Kota Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti.
Status Tersangka tidak Sah, Pegi Setiawan Bebas!
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky sesuai prosedur dan tidak sah.
Hari Ini Nasib Pegi Setiawan Ditentukan, Tetap Tersangka atau Bebas?
Bukti pada sidang praperadilan Pegi Setiawan tidak bisa menjadi dasar penangkapan dan penetapan seseorang sebagai tersangka.
Sidang Praperadilan Pegi, Polda Jabar Hadirkan Ahli Pidana
Saksi yang hadir ahli hukum pidana Universitas Pancasila Agus Surono.
Sidang Praperadilan, Polda Jabar: Tidak Ada Pegi yang Lain
Penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siapkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan
Empat dari lima saksi akan memberikan kesaksian bahwa Pegi diduga menjadi korban salah tangkap.