Aturan e-Commerce Berbasis Medsos Libatkan Lintas Kementerian
FAKTA.COM, Jakarta - Bisnis niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial bakal segera diatur pemerintah. Langkah ini dilakukan karena bisnis tersebut berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pernyataan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023).
Menteri Kominfo: Daripada Main Judi Online, Mendingan Jualan Online"Aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait," kata Jokowi.
Jokowi menerangkan, aturan itu baru disiapkan. "Itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," ucapnya.
Jokowi Upayakan Harga Beras Bakal Turun dalam Tiga PekanDia juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. "Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," ujarnya.
Komentar (0)
Login to comment on this news