Aturan e-Commerce Berbasis Medsos Libatkan Lintas Kementerian

Didampingi para menteri, Jokowi memberikan keterangan pers di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023). (BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Bisnis niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial bakal segera diatur pemerintah. Langkah ini dilakukan karena bisnis tersebut berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pernyataan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023).

Menteri Kominfo: Daripada Main Judi Online, Mendingan Jualan Online

"Aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait," kata Jokowi.

Jokowi menerangkan, aturan itu baru disiapkan. "Itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," ucapnya.

Jokowi Upayakan Harga Beras Bakal Turun dalam Tiga Pekan

Dia juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. "Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," ujarnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//