Biar Ekspor Ngegas, Jokowi Bentuk Satgas
FAKTA.COM, Jakarta - Perlambatan pertumbuhan ekspor membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus membentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional. Langkah itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2023.
Keppres Nomor 24/2023 ini telah berlaku sejak ditetapkan pada 20 September 2023.
Mengutip Setkab.go.id, Selasa (26/9/2023), pertimbangan Jokowi melahirkan Keppres tersebut dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan.
Kinerja Ekspor Tersendat, Indonesia Perlu Kerja Sama Dagang InternasionalSeperti diketahui, kinerja ekspor Indonesia hingga Agustus 2023 mencapai US$22 miliar. Angka ini turun 21,23% secara tahunan (yoy) dibandingkan Agustus 2022 US$27,93 miliar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), catatan itu membuat nilai ekspor akumulatif periode Januari-Agustus 2023 mencapai US$171,52 miliar. Jumlah ini turun 11,85% dari periode sama 2022.
Sehingga, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh suatu satuan tugas khusus.
Satgas Peningkatan Ekspor terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan Tim Pelaksana. Adapun susunan keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.
Sebagai tambahan informasi, Tim Pengarah memiliki tugas:
- Merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif;
- Menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif tersebut;
- Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat (business not as usual) yang timbul dalam proses peningkatan ekspor; dan
- Mengoordinasikan kementerian/lembaga (K/L) terkait, pemerintah daerah (pemda), dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor.
Sementara, Tim Pelaksana memiliki tugas:
- Mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan ekspor sesuai kebijakan dan langkah strategis dari Tim Pengarah;
- Melakukan pengembangan sumber daya dan industri ekspor termasuk peningkatan produktivitas dan daya saing;
- Menetapkan strategi kerja sama perdagangan internasional melalui diplomasi, promosi, informasi produk, dan pengembangan pasar ekspor;
- Melakukan penguatan daya saing melalui efisiensi dari sisi perizinan dan layanan ekspor dengan cara simplifikasi, sinkronisasi, dan integrasi proses bisnis dan layanan ekspor;
- Melakukan penguatan integrasi akses pembiayaan ekspor dan layanan asuransi serta penjaminan pembiayaan ekspor antara berbagai lembaga keuangan dengan pelaku usaha dan komoditas ekspornya; dan
- Menetapkan strategi peningkatan peran ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengintegrasikan ke dalam ekosistem penyedia ekspor nasional.
Keppres itu juga menyebutkan, Satgas Peningkatan Ekspor dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan K/L, pemda provinsi, pemda kabupaten/kota, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Komentar (0)
Login to comment on this news