Membedah Skema Nepotisme Jokowi Sebagai Punca Kecurangan Pilpres 2024
FAKTA.COM, Jakarta - Beberapa skema nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo dinilai sebagai punca dari terjadinya kecurangan yang dinilai menguntungkan pasangan calon Prabowo-Gibran. Itu terungkap dalam persidangan sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Menurut Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pelanggaran utama di Pilpres 2024 adalah nepotisme Presiden Joko Widodo. Mereka mengungkapkan ada tiga bentuk nepotisme yang dilakukan Jokowi terhadap pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan anaknya Gibran Rakabuming selama gelaran Pilpres 2024.
"Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema," ujar anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail di muka sidang.
Skema Pertama, kata Annisa, Jokowi melakukan bentuk nepotisme dengan memastikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, memiliki dasar hukum untuk maju di Pilpres 2024. Skema itu dilakukan lewat keikutsertaan Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran dalam memutus perkara 90 di MK.
"Yang mana keduanya akhirnya dinyatakan melanggar etika," kata dia.
Skema Kedua, Presiden Jokowi membangun jejaring nepotisme dengan membangun infrastruktur politik lewat orang-orang dekatnya yang sengaja didudukan atau mendpat posisi penjabat kepala daerah. Mereka semua lantas digunakan Jokowi untuk mengondisikan Pilpres 2024.
"Dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat presiden Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan pilpres 2024, khususnya ratusan pejabat kepala daerah," kata dia.
Ketiga, Jokowi melakukan nepotisme dengan memastikan agar Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran. Upaya itu dilakukan dengan berbagai cara, terutama lewat berbagai pertemuan pejabat hingga politisasi bantuan sosial.
"Mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos," katanya.
Dalam sidang, TPN juga menyebut Jokowi melanggar tiga jenis etika politik dengan ikut campur tangan pada Pilpres 2024.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengingatkan segala dugaan atau tuduhan harus dibuktikan di dalam persidangan. Ia pun meminta publik menunggu dan mengikuti dinamika persidangan yang terjadi di MK.
"Dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum, bahwa siapapun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut," kata Dini dalam keterangannya kepada media.
Komentar (0)
Login to comment on this news