Secuil Kisah Soal Bahlil

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia sedang berada di tengah sorotan lampu perhatian publik. Dugaan praktik lancung dengan mematok tarif atau fee bagi perusahaan tambang yang izinnya dicabut agar bisa dipulihkan kembali, dialamatkan kepadanya.

Hal itu jelas membuat organisasi sipil pemerhati tambang bergerak menelusur. Dalam penelusuran Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), polemik permainan izin tambang ini bermula sejak Mei 2021, kala Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Melalui Keppres ini, menurut Jatam dalam rilisnya yang bisa publik akses melalui kanal resmi mereka di Youtube, Senin (18/3/2024), Jokowi menunjuk Bahlil sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) dengan tugas utamanya memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta memungkinkan Bahlil menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.

Lalu, pada Januari 2022, Jokowi kembali meneken Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Keppres ini memberikan mandat kepada Bahlil untuk mengisi posisi Ketua Satgas yang salah satu tugasnya untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan, serta memberikan fasilitas kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi pada Oktober 2023. Melalui regulasi ini, Satgas yang dipimpin Bahlil kembali diberikan tugas untuk untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi dan lain-lain.

Ihwal Dugaan Suap IUP, DPR Panggil Menteri Bahlil Segera

"Dalam perjalanannya, Satgas yang dibentuk itu telah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 15 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH). Izin-izin ini merupakan bagian dari 2.078 IUP, 192 ISK, dan 34.448 hektar HGU perkebunan yang ditelantarkan, yang diumumkan Presiden Jokowi pada Januari 2022 lalu," kata Koordinator Jatam, Melky Nahar, melalui keterangannya, Senin (18/3).

Jatam menegaskan Bahlil merupakan seorang politikus yang berlatar belakang pengusaha. Ia mengembangkan bisnis melalui PT Rifa Capital sebagai perusahaan induk yang menaungi sejumlah perusahaan, salah satunya adalah PT Bersama Papua Unggul.

Dari data yang Jatam himpun, Bahlil diketahui duduk sebagai pengendali utama PT Bersama Papua Unggul, dengan kepemilikan saham mencapai 90 persen. Lini bisnis perusahaan ini salah satunya terkait sektor pertambangan, melalui PT Meta Mineral Pradana (MMP), perusahaan tambang nikel dengan dua izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Saham PT MMP ini dimiliki oleh PT Bersama Papua Unggul sebanyak 90 persen dan PT Rifa Capital 10 persen.

Nikel Sudah Mau Habis, Bahlil: Siapa yang Bilang?

Kedekatan Bahlil dan Jokowi

Ada pertanyaan kemudian soal mengapa Bahlil bisa menduduki kursi krusial di kabinet Jokowi?

Jatam menduga jalinan perkenalan Jokowi dan Bahlil tidak instan. Sebelum dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019, kedekatan Bahlil dengan Jokowi mulai terlihat ketika keduanya bertemu di Musyawarah Nasional HIMPMI XVI, Jakarta, pada 16 September 2019.

Selanjutnya dalam tim kampanye, Bahlil juga berani ambil peran. Ia menjabat sebagai Direktur Penggalangan Pemilih Muda TKN Jokowi-Maruf. Merujuk laporan KPU dan LPPDK TKN Jokowi-Maruf, perusahaan yang terafiliasi dengan Bahlil tercatat sebagai penyumbang dana kampanye pasangan Jokowi-Maruf pada 2019. Yaitu PT Cendrawasih Artha Teknologi sebesar Rp25 miliar dan PT Tribashra Sukses Abadi lebih dari Rp5 miliar.

“Sumbangan perusahaan yang terafiliasi dengan Bahlil masuk dalam deretan penyumbang kelas atas di tim kampanye Jokowi-Ma’ruf,” ujar Koordinator Jatam, Melky Nahar.

Afiliasi Bahlil dengan PT Cendrawasih Artha Teknologi terlihat melalui komposisi kepemilikan saham perusahaan, di mana PT Rifa Capital menjadi pemegang saham mayoritas (70 persen), sisanya (30 persen) dimiliki oleh PT Procon Multi Media. Bahlil diketahui juga pernah menduduki jabatan Komisaris PT Cendrawasih Artha Teknologi.

Adapun PT Tribashra Sukses Abadi, tercatat sebagai pemegang saham mayoritas (90 persen) di PT MAP Surveillances. Sisanya dimiliki masing-masing Wismantoro (5 persen) dan Setyo Mardanus (5 persen) sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama. PT Tribashra Sukses Abadi juga tercatat memiliki 75 persen saham di PT Cendrawasih Hijau Lestari.

Kedekatan dan kekuasaan politik besar yang diberikan Jokowi kepada Bahlil, membuat lini bisnisnya semakin menggurita, patut diduga tak lepas dari praktik korupsi politik. Dalam konteks pencabutan izin-izin tambang, Bahlil dianggap tebang pilih, bahkan diduga mematok tarif terhadap sejumlah perusahaan sehingga izinnya bisa diaktifkan kembali.

Sosok Harvard Memble Investasi, Bahlil 'Slepet' Tom Lembong?

Dugaan praktik lancung tersebut, kata Melky, menunjukkan betapa menguatnya korupsi politik yang dilakukan pejabat negara di Indonesia. Korupsi politik itu terjadi ketika otoritas kekuasaan politik menggunakan kewenangannya untuk memperbesar kekayaan dan mempertahankan kekuasaan serta status mereka.

“Pelaku korupsi model ini seringkali merancang regulasi dan kebijakan sesuai kepentingan mereka, menyalahgunakan dan atau mengabaikan undang-undang dan regulasi, hingga memanipulasi institusi politik dan prosedur sehingga mempengaruhi pemerintahan dan sistem politik," katanya.

Modus utama korupsi politik itu, ujar Melky, biasanya terkait dengan penyalahgunaan jabatan, di mana pejabat terkait menggunakan kekuasaan politiknya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Selain mencari keuntungan pribadi dan kelompok, modus korupsi politik juga dilakukan untuk balas jasa terhadap kelompok atau penyandang dana kampanye.

Modus utama lainnya adalah korupsi pada momen elektoral, dengan apa yang Jatam sebut sebagai Ijon Politik. Praktik ini dapat dipahami sebagai sistem kelindan antara korporasi (cukong) sebagai penyandang dana politik membiayai proses pencalonan kandidat dan biaya kampanye dalam pemilihan umum. Para penyandang dana kemudian mendapat imbalan berupa jabatan politik dan atau kemudahan dan jaminan hukum dan keamanan bagi usaha.

Selain itu, modus utama lainnya berupa praktik korupsi pada proses pembuatan kebijakan. Para koruptor dengan kuasa dan otoritas yang dimilikinya akan memenangkan agenda kebijakan yang menguntungkan diri dan kelompok tertentu. Hal ini terjadi sebagai balas jasa terhadap para cukong yang telah membantu meringankan biaya politik.

Di antara bentuk modus korupsi pada momen pembuatan kebijakan adalah pemberian porsi APBD pada proyek-proyek pemerintah, pemenangan tender pengadaan barang dan jasa, kemudahan izin usaha, hingga regulasi yang menguntungkan sebagian pihak saja.

"Dengan demikian, Jatam berpandangan bahwa polemik pencabutan izin tambang hingga gurita bisnis Bahlil tersebut, diduga kuat kental dengan praktik korupsi politik yang melibatkan Presiden Jokowi. Bau amis korupsi politik itu semakin terlihat jelas ketika Bahlil diduga tebang pilih dalam proses pembuatan kebijakan dan penegakan hukum, dengan mematok tarif atau fee terhadap sejumlah perusahaan," tegasnya.

Untuk itu, Jatam mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan praktik korupsi politik, dengan menyasar Bahlil dan Jokowi.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//