TKN Desak Agus Rahardjo Buktikan Jika Jokowi Minta Setop Perkara e-KTP

Sekretaris TKN Nusron Wahid (paling kanan). (Dokumentasi: Fakta.com/Riezky Maulana)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, merespons pernyataan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyebut ada intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid meminta Agus Rahardjo membuktikan pernyataannya. Dia pun menganalogikan hal tersebut dengan alat bukti dalam perkara hukum

Dimana, untuk membuat pernyataan itu menjadi benar, maka dibutuhkan dua alat bukti yang cukup.

"Begini ya, yang namanya pengakuan sepihak itu butuh bukti. Pak Agus Rahardjo, kita sangat hormat sama beliau. Tapi namanya pengakuan itu gak boleh sepihak, makanya KPK atau alat hukum itu baru bisa menjadi bukti konkret kalau dua alat bukti. Kalau hanya sepihak gak mungkin," tutur Nusron di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

TKN Sebut Paman Gibran Korban Kambing Hitam

Menurut Nusron, jika sebenarnya Agus telah memiliki bukti adanya permintaan Presiden Jokowi untuk menyetop sebuah perkara hukum, Nusron mempersilakan untuk dibuka saja ke publik. Kata dia, jangan hanya sekadar menyebarkan rumor.

"Ya silakan diungkap kalau memang dia mengatakan itu, jangan hanya klaim-klaim saja dan rumor kalau sifatnya itu," tuturnya.

Secara spesifik, Nusron juga mengimbau agar Agus membeberkan detail hal yang berkaitan dengan pertemuannya dengan Jokowi. Mulai dari foto hingga rekaman CCTV.

"Kalau dia benar-benar dilakukan itu, jam berapa, dimana, pukul berapa, foto, CCTV-nya ada apa tidak? Dibuktikan kalau memang seperti itu yang merasa itu," jelasnya.

Terakhir, Nusron menegaskan bahwa Agus seharusnya paham dengan konsekuensi sebelum mengutarakan sesuatu hal ke hadapan khalayak ramai. Apa lagi, Agus merupakan orang nomor satu di lembaga antirasuah.

"Dia kan mantan KPK, pasti orang hukum ya kan sebelum menyampaikan harus ada bukti bukti yang material dan bukti bukti yang konkret," katanya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//