POINTER: Menanti Pelaksanaan Bursa Karbon
FAKTA.COM, Jakarta - Penyelenggaraan Bursa Karbon semakin dekat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pun telah menunjuk Bursa Efek Indonesia atau BEI sebagai penyelenggara Bursa Karbon.
- Finalisasi POJK. Sejak akhir Juli 2023, Rancangan Peraturan OJK masuk finalisasi dan sudah dikonsultasikan ke Komisi XI DPR-RI
- 10 Pokok Aturan. OJK akhirnya mengeluarkan POJK No.14/2023 dan menetapkan 10 pokok peraturan melalui Surat Edaran Nomor 12/SEOJK.04/2023.
POJK tersebut berlaku pada tanggal diundangkan yakni 2 Agustus 2023. Sementara SEOJK 12/2023 muncul pada 7 September 2023.
Hadapi Ketidakpastian Global, Perry Warjiyo Sebut Tiga Tantangan UtamaTarget penyelenggaraan Bursa Karbon pun ditetapkan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar pada Senin (18/9/2023) menyatakan, Bursa Karbon bisa dimulai pada 26 September 2023.
- Bursa Efek Indonesia terpilih. Dari beberapa kandidat, OJK menetapkan BEI sebagai penyelenggara Bursa Karbon melalui surat nomor KEP-77/D.04/2023.
- Libatkan PLTU Batu Bara. Ada 99 PLTU batu bara yang berpotensi ikut Bursa Karbon.
Mahendra pun menegaskan, dimulainya Bursa Karbon nanti akan menandai babak baru upaya Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Terlebih, hampir 70% pemenuhan pengurangan emisi karbon Indonesia berbasis sektor alam.
Popular
Place your ads here
Komentar (0)
Login to comment on this news